BAB 1
PENDAHULUAN
Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD
1945 karena yang menjadi causa prima penyebab tragedi nasional mulai dari
gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik,
bobroknya managemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa
keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi
kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen
ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis
yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu
menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara
negara.
Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada
penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan
kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama
(1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga
siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang kesemuanya itu akan
berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.